news

Acara

Lingkungan TMII » news

TMII Melarang Anak Dibawah 12 Tahun Untuk Berkunjung

ditulis pada 27 September 2021 | 14:20:55





 



Taman Mini Indonesia Indah mendapat teguran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan anak dibawah 12 tahun boleh memasuki tempat wisata pada hari Senin, 27 September 2021.



 



Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1072 tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 586 tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata, terdapat beberapa pembatasan yang diberlakukan  terhadap tempat wisata.



 



Salah satunya menerangkan bahwa anak dengan usia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki tempat wisata yang sedang diberlakukan uji coba. Selain itu juga pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25% dari kapasitas normal. Adanya pemberlakuan sistem ganjil genap di tempat wisata yang dimulai sejak tanggal 17 September 2021 juga berpengaruh terhadap turunnya jumlah pengunjung TMII.



 



Manajemen TMII menyambut baik teguran ini dan akan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan. Kedepannya, kami akan melakukan skrining ketat di pintu masuk kepada semua pengunjung, khususnya anak dibawah 12 tahun untuk tidak memasuki area TMII.



 



Untuk itu, mohon dukungan masyarakat agar bersama-sama menyukseskan program pemerintah dalam mengatasi pandemi ini. Mohon maaf apabila ada kekurangnyamanan dalam pelayanan kami selama ini.



 



Manajemen TMII juga menghimbau kepada masyarakat yang akan berkunjung telah mendapatkan vaksinasi covid-19, minimal dosis pertama, mengunduh aplikasi Pedulilindungi, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.